Senin, 02 April 2012

sejarah haul

Kata haul berasal dari bahasa arab al-haulu (ﺍﻠﺤﻮ ﻞ) atau al-haulaini (ﺍﻠﺤﻮ ﻠﻴﻦ),artinya kekuatan, kekuasaan, daya, upaya, perubahan, perpinda han, setahun, dua tahun, pemisah dan sekitar, sedang kata al-haul dalam arti satu tahun, dapat ditemukan dalam al-Qur’an, dan al-hadis, yaitu :

a).Al-Baqarah:240, berbentuk mufrad, dalam arti satu
tahun untuk kasus perceraian, yaitu:

ﻮ ﺍﻠـﺬ ﻴـﻦ ﻴـﺘـﻮﻓــﻮﻦ ﻤﻧـﻛـﻢ ﻮ ﻴـﺬ ﺮﻮﻦ ﺃ ﺰ ﻮﺍﺠﺎ ﻮ ﺻــﻴﺔ ﻷ ﺰﻮﺍ ﺠﻬــﻢ ﻤـﺗﺎﻋــﺎ ﺍﻠﻰ ﺍﻠﺤــﻮ ﻝ….

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya (yaitu) diberi nafkah hingga satu tahun lamanya…(Al- Baqarah: 240)

b).al-Hadis, berbentuk mufrad dalam kasus zakat,
yaitu:
ﻻ ﺰ ﻛـﺎﺓ ﻓــﻰ ﺍﻠـــﻤﺎ ﻝ ﺍﻠﻤــﺴـﺘـﻓﺎ ﺪ ﺤـﺘﻰ ﻴﺤـﻮﻝ ﻋـﻠـﻴﻪ ﺍﻠﺤﻮﻝ .ﺮﻮﺍﻩﺍﻠﺘﺮﻤﺬﻯ

tidak wajib zakat terhadap harta yang belum haul (berumur satu tahun). Hadis riwayat Turmudziy.
Kemudian kata haul tersebut, berkembang menjadi istilah bahasa Indonesia, yang lazim dipakai oleh komunitas masyarakat muslim yang Nahdliyyin, dan dari istilah Indonesia inilah, kata haul memiliki dua pengertian, yaitu:

1).Haul berarti berlakunya waktu dua belas bulan hijriyah terhadap harta yang wajib dizakati ditangan pemilik (muzakki).Arti ini berkaitan erat dengan masalah zakat.
2).Haul berarti upacara peringatan ulang tahun wafatnya seseorang (terutama tokoh agama Islam), dengan berbagai cara yang, puncaknya menziarahi kubur almarhum / almarhumah.

Dari dua pengertian tersebut, yang akan diuraikan dalam tulisan ini hanya yang menyangkut pengertian kedua, yaitu yang berhubungan dengan peringatan genap satu tahun dari wafatnya almarhum atau almarhumah, sebab haul dengan arti:”Peringatan genap satu tahun, sudah berlaku bagi keluarga siapa saja, tidak terbatas pada orang-orang Nahdliyyin saja, tetapi ber laku pula pada komunitas masyarakat lainya, sekalipun bukan muslim.

Masalah haul ini,akan terasa lebih bernuansa agamis dan terasa dahsyat ketika yang meninggal itu seorang tokoh kharismatik, ulama besar, pemdiri sebuah pesantren, dan lain sebagainya, bahkan sudah berkembang lebih jauh lagi, yaitu haul diaplikasikan oleh banyak institusi pemerintah dalam bentuk peringatan hari jadi kota atau daerah. Hal ini bisa dikemas dengan berbagai cara, mulai dari pentas budaya, seni dan hasil produk andalan daerah itu sendiri, bahkan pada puncaknya sering diisi penyampaian mau’idlah hasanah dari tokoh masyarakat, yang sebelumnya diawali dengan bacaan istighatsah, tahlil dan sebagainya.Adapun rangkaian acaranya dapat bervariatif, ada pengajian, tahlil akbar, mujahadah, musyawarah, halaqoh, mengenang dan menceritakan riwayat orang yang di haul-I dengan cerita-cerita yang baik sekiranya bisa dijadikan sebagai suri tauladan, bersedekah, dan lain-lain.
Yang hadir dalam acara haul sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya ketokohan orang yang dihaul-I, kalau yang dihaul-I ketokohanya tingkat nasional maka yang hadir hingga mencapai ribuan bahkan puluhan ribu orang yang mayoritas adalah orang Nahdliyyin, bahkan sekarang sudah merambah ketingkat kelompok keluarga (jam’iyatul ‘Usyrah), dan dari banyaknya umat yang hadir ini para penyelenggara lazimnya memandang perlu diada kan pengajian sebagai majlis santapan ruhani. Boleh jadi mereka berbalik yang terpenting adalah mendengarkan mau’idzah hasanah di acara pengajian itu ketimbang ziarah ke makam yang bersangkutan padahal disana ada nasihat,misalnya tentang kematian dan lain sebagainya.

2.Hukum Haul dan Landasan Amaliyahnya
Secara Khusus haul hukumnya adalah mubah (boleh), dan tidak ada larangan, sebagaimana hadis Nabi SAW, riwayat al-Baihaqi dari al-Waqidi, beliau berkata sebagai berikut:

...ﻛﺎﻦ ﺍﻠﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﷲﻋﻠﻳﻪ ﻮﺴﻠﻢ ﻴﺰﻮﺮ ﻗﺘﻠﻲﺃﺤﺪ
ﻓﻰ ﻛﻝ ﺤﻮﻝ ﻮﺇﺬﺍ ﻠﻗﺎﻫﻢ ﺒﺎﻠﺸﻌﺐ ﺮﻓﻊ ﺻﻮﺘﻪ ﻴﻗﻮﻞ ﺍﻠﺴﻼﻢ ﻋﻠﻳﻛﻢ ﺒﻤﺎ ﺻﺒﺮﺘﻢ ﻓﻨﻌﻢ ﻋﻘﺒﻰ ﺍﻠﺪﺍﺮ ﺛﻢ ﺃﺒﻮ ﺒﻛﺮﻛﻝ ﺤﻮﻝ ﻴﻓﻌﻝ ﻤﺛﻝ ﺬﻠﻙ ﺛﻢ ﻋﻤﺮ ﺒﻦ ﺍﻠﺨﻃﺎﺐ ﺛﻢ ﻋﺛﻤﺎﻦ. ﻮﻛﺎﻨﺖ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺮﻀﻲﷲﻋﻨﻬﺎ ﺗﺄ ﺗﻴﻪﻮﺗﺪﻋﻮ. ﻮﻛﺎﻥ ﺴﻌﺪ ﺒﻥ ﺃﺒﻰﻮﻗﺎﺺ ﻴﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺛﻢﻴﻗﺒﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﺻﺤﺎﺒﻪ ﻓﻴﻗﻮﻞ ﺃﻻﺗﺴﻠﻤﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻢ ﻴﺮﺪﻮﻥﻋﻠﻴﻛﻢ ﺍﻠﺴﻼﻢ

Al Baihaqi meriwayatkan dari al-Waqidi mengenai kematian, bahwa Nabi senantiasa berziarah ke makam para syuhada’ di bukit Uhud setiap tahun dan sesampai nya di sana mengucapkan salam dengan mengeraskan suaranya. “Salaamun ‘alaikum bimaa shabartum fani’ma’ uqba dar” (QS Ar Ro’d ayat 24)

Yang artinya: “Keselamatan tetap padamu berkat kesabaranmu, maka betapa baiknya tempat kesudahanmu itu”.Abu Bakar juga berbuat seperti itu setiap tahun, kemudian Umar, lalu Utsman. Fatimah juga pernah berziarah ke bukit Uhud dan berdo’a. Sa’d bin Abi Waqqash mengucapkan salam kepada para syuhada’ tersebut kemudian ia menghadap kepada para sahabatnya lalu berkata,”Mengapa kamu tidak mengucapkan salam kepada orang-orang yang akan menjawab salammu.

Dari hadis inilah,maka al-Musawiy berkomentar dalam Kitab Nahju al-Balaghah sebagai berikut::

ﻓﻰ ﻤﻨﺎ ﻗﺐ ﺴﻴﺩ ﺍﻠﺸﻬﺩ ﺍﺀﺤﻤﺰ ﺓ ﺮﻀﻲ ﷲ ﻋﻧﻪ ﻠﻠﺴﻴﺩ ﺠﻌﻔﺮﺍﻠﺒﺮﺰﻧﺠﻰ ﻗﺎ ﻞ ﻮ ﻛﺎ ﻥﻋﻠﻴﻪ ﺍﻠﺻﻼﺓ ﻮﺍﻠﺴﻼ ﻢ
ﻴﺄ ﺗﻰ ﻗﺒﻮﺮﺍﻠﺸﻬﺩﺍﺀ ﺒﺄﺤﺩ ﻋﻠﻰ ﺮﺃﺲ ﻛﻞ ﺤﻮﻞ
Dalam manaqib Sayyid al-Syuhada’,Hamzah bin Abi Tholib yang ditulis Sayyid Ja’far al-Barzanjy, dia berkataRasulullah mengunjungi makam syuhada’ Uhud pada setiap awal tahun.

Akan tetapi jika dilihat dari sisi acara-acara ritual yang ada di dalam haul, maka hukumnya dapat dilihat sebagai berikut:

1).Ziarah kubur, ini hukumnya boleh (mubah), bah
kan dianjurkan (mustahab), sebab adanya perintah
yang jatuh setelah larangan, yaitu hadis Nabi SAW sebagai berikut:

ﻋﻥ ﺴﻠﻳﻣﺎﻥ ﺒﻥ ﺒﺮﻳﺪﺓ ﻋﻥ ﺍﺒﻳﻪ ﻗﺎ ﻞ ﻗﺎ ﻞ ﺮﺴﻮﻞ ﷲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻳﻪ ﻮﺴﻠﻢ: ﻛﻧﺖ ﻧﻬﻳﺗﻛﻢ ﻋﻥ ﺯﻳﺎﺮﺓ ﺍﻠﻗﺒﻮﺮ ﻓﻗﺩ ﺍﺬﻥ ﻠﻤﺤﻤﺪ ﻓﻰ ﺰﻴﺎﺮﺓ ﺍﻤﻪ ﻓﺰﻮﺮ ﻮﻫﺎ ﻓﺈ ﻨﻬﺎ ﺗﺬﻛﺮﻛﻢ ﺍﻵﺨﺮﺓ
Dar i Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, beliau Berkata : Rasululloh bersabda: Aku dulu melarang Ziaroh kubur, sekarang ziarohlah, karena ziaroh kubur itu mengingatkan kamu pada akhirat . HR.Turmudziy
Diposkan oleh Muslimat Ancab Bareng Jombang di 20:41

Tidak ada komentar:

Posting Komentar