Minggu, 29 Januari 2012

PROPOSAL PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI


PROPOSAL
PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
DESA KEDUNGWUNGU KECAMATAN JATINEGARA
 KABUPATEN TEGAL


A.    PENDAHULUAN
Pemugaran rumah tidak layak huni adalah merupakan salah satu program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan penduduk Desa, kondisi rumah di Desa Kedungwungu sebagian belum memenuhi standarisasi rumah sehat dan bersih, maka dengan ini sangatlah diperlukan pemugaran rumah tidak layak huni tersebut, sehingga masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup yang layak juga bias meningkatkan ekonomi. Dan perlu diketahui bahwa kemampuan swadaya masyarakat masih belum mencukupi untuk kepentingan dimaksud, maka Kami sangat mengharapkan bantuan dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah.

B.     TUJUAN
Tujuan pemugaran rumah pra sejahtera yaitu :
1.      Membantu dan meringankan beban keluarga tidak mampu.
2.      Menciptakan rumah sehat dan bersih.
3.      Menciptakan kesemangatan kegiatan rutinitas keluarga tidak mampu.
4.      Menciptakan rasa gotong royong.

C.     PERMASALAHAN
Dalam upaya merealisasikan pemugaran rumah tidak layak huni yang merupakan harapan bagi masyarakat Desa Kedungwungu Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, dihadapkan pada permasalahan yang ada yaitu terbatasnya tingkat kemampuan swadaya, hal tersebut mengingat kondisi ekonomi masyarakat Desa Kedungwungu yang tidak memungkinkan.Untuk itu di harapkan pada seluruh potensi yang ada baik masyarakat, Pemerintah melalui Dinas terkait dan pihak lain yang berkompeten sebagai donatur agar turut serta memberikan bantuan baik material maupun lainnya. Untuk itu sangatlah Kami harapkan Bantuan dari Bapak Gubernur Jawa Tengah tahun anggaran 2011 untuk warga tidak mampu.

D.    POKJA DAN JUMLAH PENERIMA BANTUAN
Sesuai hasil musyawarah Desa Kedungwungu Kedungwungu Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal pada Tanggal 25 Maret 2011 telah terbentuk pokja pemugaran rumah tidak layak huni dengan SK Kepala Desa Kedungwungudengan komposisi sebagai berikut :

POKJA
Penanggung Jawab
Pengarah
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Teknis

Anggota

:
:
:
:
:
:

:

Kepala Desa Kedungwungu
BPD
MUAMAR,A.Ma                    
M.Wari
Mukholad
Moh.Sugeng,S.Pd
Maryono
Sustari
Mustaim












E.     RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Pemugaran Rumah tidak layak huni akan dilaksanakan secara swakelola Masyarakat, adapun waktu pelaksanaan sebagai berikut :
Pelaksanaan kegiatan
Waktu yang dibutuhkan
Ø  Persiapan
Ø  Belanja Material
Ø  Pelaksanaan
Ø  Pelaporan
:
:
:
:
:
:
Bulan Juni – Juli 2011
26 hari
Tanggal 5 s/d 9 Juni
Tanggal 10 s/d 15 Juni
Tanggal 20 Juni s/d 15 Juli
Akhir bulan Juli 2011


F.      MANFAAT KEGIATAN
Diharapkan Bantuan tersebut sangat bermanfaat khususnya bagi warga penerima bantuan, sehingga dapat menumbuh kembangkan rutinitas kegiatan secara positif yang berdampak pada pertumbuhan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Demikian gambaran singkat tentang rencana kegiatan pemugaran rumah tidak layak huni di Desa Kedungwungu Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Ahirnya Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kebijakan dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dengan harapan bantuan yang diberikan akan bermanfaat bagi warga tidak mampu.

Kedungwungu, 05 April 2011

Ketua Pokja




MUAMAR,A.Ma


Mengetahui,

Kepala Desa Kedungwungu




MUCHARI,S.PdI.

Ketua LKMD Kedungwungu




MUHAFID


Camat Jatinegara





PIMPIN SURONO H.,SH. M. Si
NIP. 19600707 199252 1 001

SUSUNAN KEANGGOTAAN
 KELOMPOK KERJA PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
DESA KEDUNGWUNGU KECAMATAN JATINEGARA
 KABUPATEN TEGAL


No
Nama
Kedudukan dalam panitia
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9

Muchari,S.Pd.
Mustakim
MUAMAR,A.Ma                    
M.Wari
Mukholad
Moh.Sugeng,S.Pd
Maryono
Sustari
Mustaim

Penanggung Jawab
Pengarah
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Teknis
Seksi Teknis
Anggota
Anggota


                                                                                                Kepala Desa Kedungwungu



                                                                                                MUCHARI,S.PdI.

Berita Acara Musyawarah Desa

Pada hari ini Senin Tanggal dua Puluh Lima Maret dua ribu sebelas, bertempat di Balai Desa Kedungwungu Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal telah diadakan musyawarah dengan dihadiri sebagai mana daftar hadir terlampir. Adapun hasil musyawarah sebagai berikut :
1.      Peserta Musyawarah sepakat untuk merencanakan kegiatan pemugaran rumah tidak layak huni sebanyak 5 (lima) keluarga miskin / kurang mampu.
2.      Menetapkan calon penerima bantuan pemugaran rumah tidak layak huni sebagai berikut :
a.       Nama         : Wasmi  RT   09   RW 02
b.      Nama         : Ahya     RT   03  RW  02
c.       Nama         : Sanad    RT  10  RW 02
d.      Nama         : Taryu    RT  03  RW 01
e.       Nama         : Nayem   RT: 05 Rw: 01
3.      Membentuk kelompok kerja yang selanjutnya akan ditetapkan Surat Keputusan Kepala Desa dengan komposisi POKJA sebagai berikut :

Penanggung Jawab
Pengarah
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Teknis

Anggota
:
:
:
:
:
:

:
Kepala Desa Kedungwungu
BPD
MUAMAR,A.Ma
M. Wari
Mukhollad
Moh. Sugeng,S.Pd
Ali Usman
Mustaim
Nasipa



Ketua POKJA
Tokoh Pemuda
Tokoh Pemuda
Tokoh Pemuda
Perangkat Desa
Tokoh Masyarakat
Perangkat Desa

4.      Melaksanakan kegiatan dengan swakelola masyarakat yang didukung dengan swadaya masyarakat sebagai bentuk partisipasi.

Demikian berita acara ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Ketua POKJA




MUAMAR, A. Ma

Mengetahui,

Ketua
LKMD  Kedungwungu




MUHAFID
Kepala Desa Kedungwungu




MUCHARI, S. PdI


DAFTAR HADIR MUSYAWARAH DESA
DESA KEDUNGWUNGU KECAMATAN JATINEGARA KABUPATEN TEGAL
Tanggal:                    2011

No
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1


1
2


2
3


3
4


4
5


5
6


6
7


7
8


8
9


9
10


10
11


11
12


12
13


13
14


14
15


15
16


16
17


17
18


18
19


19
20


20
25


25
22


22
23


23
24


24
25


25





1 komentar: