PROPOSAL
PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
DESA KEDUNGWUNGU KECAMATAN JATINEGARA
KABUPATEN TEGAL
A.
PENDAHULUAN
Pemugaran rumah tidak layak huni
adalah merupakan salah satu program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan
penduduk Desa, kondisi rumah di Desa Kedungwungu sebagian belum memenuhi
standarisasi rumah sehat dan bersih, maka dengan ini sangatlah diperlukan
pemugaran rumah tidak layak huni tersebut, sehingga masyarakat dapat
meningkatkan taraf hidup yang layak juga bias meningkatkan ekonomi. Dan perlu
diketahui bahwa kemampuan swadaya masyarakat masih belum mencukupi untuk
kepentingan dimaksud, maka Kami sangat mengharapkan bantuan dari Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah.
B.
TUJUAN
Tujuan pemugaran rumah pra sejahtera yaitu :
1.
Membantu dan meringankan beban keluarga tidak mampu.
2.
Menciptakan rumah sehat dan bersih.
3.
Menciptakan kesemangatan kegiatan rutinitas keluarga
tidak mampu.
4.
Menciptakan rasa gotong royong.
C.
PERMASALAHAN
Dalam upaya merealisasikan
pemugaran rumah tidak layak huni yang merupakan harapan bagi masyarakat Desa
Kedungwungu Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, dihadapkan pada permasalahan
yang ada yaitu terbatasnya tingkat kemampuan swadaya, hal tersebut mengingat
kondisi ekonomi masyarakat Desa Kedungwungu yang tidak memungkinkan.Untuk itu
di harapkan pada seluruh potensi yang ada baik masyarakat, Pemerintah melalui
Dinas terkait dan pihak lain yang berkompeten sebagai donatur agar turut serta
memberikan bantuan baik material maupun lainnya. Untuk itu sangatlah Kami
harapkan Bantuan dari Bapak Gubernur Jawa Tengah tahun anggaran 2011 untuk
warga tidak mampu.
D.
POKJA DAN JUMLAH PENERIMA BANTUAN
Sesuai hasil musyawarah Desa
Kedungwungu Kedungwungu Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal pada Tanggal 25
Maret 2011 telah terbentuk pokja pemugaran rumah tidak layak huni dengan SK
Kepala Desa Kedungwungudengan komposisi sebagai berikut :
POKJA
Penanggung Jawab
Pengarah
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Teknis
Anggota
|
:
:
:
:
:
:
:
|
Kepala Desa Kedungwungu
BPD
MUAMAR,A.Ma
M.Wari
Mukholad
Moh.Sugeng,S.Pd
Maryono
Sustari
Mustaim
|
E.
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Pemugaran Rumah tidak layak huni akan
dilaksanakan secara swakelola Masyarakat, adapun waktu pelaksanaan sebagai
berikut :
Pelaksanaan kegiatan
Waktu yang dibutuhkan
Ø
Persiapan
Ø
Belanja Material
Ø
Pelaksanaan
Ø
Pelaporan
|
:
:
:
:
:
:
|
Bulan Juni – Juli 2011
26 hari
Tanggal 5 s/d 9 Juni
Tanggal 10 s/d 15 Juni
Tanggal 20 Juni s/d 15 Juli
Akhir bulan Juli 2011
|
F.
MANFAAT KEGIATAN
Diharapkan Bantuan tersebut sangat
bermanfaat khususnya bagi warga penerima bantuan, sehingga dapat menumbuh
kembangkan rutinitas kegiatan secara positif yang berdampak pada pertumbuhan
kesejahteraan masyarakat secara umum.
Demikian gambaran singkat tentang
rencana kegiatan pemugaran rumah tidak layak huni di Desa Kedungwungu Kecamatan
Jatinegara Kabupaten Tegal. Ahirnya Kami mengucapkan terima kasih atas
perhatian dan kebijakan dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dengan harapan
bantuan yang diberikan akan bermanfaat bagi warga tidak mampu.
Kedungwungu, 05 April 2011
Ketua Pokja
MUAMAR,A.Ma
Mengetahui,
Kepala Desa Kedungwungu
MUCHARI,S.PdI.
|
Ketua LKMD Kedungwungu
MUHAFID
|
Camat Jatinegara
PIMPIN SURONO H.,SH. M. Si
NIP. 19600707 199252 1 001
SUSUNAN
KEANGGOTAAN
KELOMPOK KERJA PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK
HUNI
DESA KEDUNGWUNGU KECAMATAN JATINEGARA
KABUPATEN TEGAL
No
|
Nama
|
Kedudukan dalam panitia
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9
|
Muchari,S.Pd.
Mustakim
MUAMAR,A.Ma
M.Wari
Mukholad
Moh.Sugeng,S.Pd
Maryono
Sustari
Mustaim
|
Penanggung Jawab
Pengarah
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Teknis
Seksi Teknis
Anggota
Anggota
|
Kepala
Desa Kedungwungu
MUCHARI,S.PdI.
Berita
Acara Musyawarah Desa
Pada hari ini Senin Tanggal dua Puluh Lima Maret dua ribu sebelas,
bertempat di Balai Desa Kedungwungu Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal telah
diadakan musyawarah dengan dihadiri sebagai mana daftar hadir terlampir. Adapun
hasil musyawarah sebagai berikut :
1.
Peserta Musyawarah sepakat untuk merencanakan
kegiatan pemugaran rumah tidak layak huni sebanyak 5 (lima) keluarga miskin /
kurang mampu.
2.
Menetapkan calon penerima bantuan pemugaran rumah
tidak layak huni sebagai berikut :
a.
Nama : Wasmi RT
09 RW 02
b.
Nama : Ahya RT
03 RW 02
c.
Nama : Sanad RT
10 RW 02
d.
Nama : Taryu RT
03 RW 01
e.
Nama : Nayem
RT: 05 Rw: 01
3.
Membentuk kelompok kerja yang selanjutnya akan
ditetapkan Surat Keputusan Kepala Desa dengan komposisi POKJA sebagai berikut :
Penanggung Jawab
Pengarah
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Teknis
Anggota
|
:
:
:
:
:
:
:
|
Kepala Desa Kedungwungu
BPD
MUAMAR,A.Ma
M. Wari
Mukhollad
Moh. Sugeng,S.Pd
Ali Usman
Mustaim
Nasipa
|
Ketua POKJA
Tokoh Pemuda
Tokoh Pemuda
Tokoh Pemuda
Perangkat Desa
Tokoh Masyarakat
Perangkat Desa
|
4.
Melaksanakan kegiatan dengan swakelola masyarakat
yang didukung dengan swadaya masyarakat sebagai bentuk partisipasi.
Demikian berita acara ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
Ketua POKJA
MUAMAR, A. Ma
Mengetahui,
Ketua
LKMD Kedungwungu
MUHAFID
|
Kepala Desa Kedungwungu
MUCHARI, S. PdI
|
DAFTAR
HADIR MUSYAWARAH DESA
DESA KEDUNGWUNGU KECAMATAN JATINEGARA
KABUPATEN TEGAL
Tanggal: 2011
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
1
|
|
|
1
|
2
|
|
|
2
|
3
|
|
|
3
|
4
|
|
|
4
|
5
|
|
|
5
|
6
|
|
|
6
|
7
|
|
|
7
|
8
|
|
|
8
|
9
|
|
|
9
|
10
|
|
|
10
|
11
|
|
|
11
|
12
|
|
|
12
|
13
|
|
|
13
|
14
|
|
|
14
|
15
|
|
|
15
|
16
|
|
|
16
|
17
|
|
|
17
|
18
|
|
|
18
|
19
|
|
|
19
|
20
|
|
|
20
|
25
|
|
|
25
|
22
|
|
|
22
|
23
|
|
|
23
|
24
|
|
|
24
|
25
|
|
|
25
|
hebat
BalasHapus