Minggu, 25 Maret 2012

PROGRAM KERJA UN

Program UN 2011

BAB I
PENDAHULUAN
Pada bab ini kami uraikan tentang pengertian, latar belakang, landasan secara yuridis, maksud, tujuan, ruang lingkup dan sasaran diadakannya Ujian Nasional tahun pelajaran.
A. Pengertian dan latar belakang Ujian Nasional
Berdasarkan pedoman umum penyelenggaraan administrasi sekolah menengah, Ujian Nasional ialah ujian yang dilaksanakan pada setiap akhir seluruh program sekolah baik siswa kelas tertinggi yang menentukan lulus tidaknya siswa. Implementasi UN didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh direktorat Jendral Pendidikan dasar dan Menengah. Ujian Nasional tahun pelajaran 2010-2011 mempunyai latar belakang sebagai berikut:
• Pada setiap program sekolah bagi siswa kelas tertinggi harus mengikuti UN yang menentukan lulus atau tidaknya siswa tersebut
• Agar sekolah dapat menyelenggarakan UN sesuai dengan ketentuan yan ditetapkan oleh Dirjen dikdasmen
• Untuk memudahkan ujian akhir sekolah kami, sehingga tercapai tujuan dan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien.
B. Dasar (Landasan Hukum) diselenggarakannya Ujian Nasional
Adapun yang dijadikan dasar diselnggarakannya Ujian Nasional tahun pelaran 2010-2011:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 tentang Kreteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010-2011 .
4.. Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011
4. Peraturan BNSP Nomor 0148/SK-POS/BNSP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
C. Maksud, Tujuan dan Fungsi Penyelenggara UN
Ujian Nasional mempunyai maksud, tujuan dan fungsi sebagai berikut;
1. Maksud Ujian Nasional adalah
a. Untuk mengetahui hasil belajar siswa dan untuk memperoleh keterangan mengenai mutu pendidikan pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, perlu diselenggarakan penilaian secara nasional pada akhir masa satuan pendidikan.
b. Untuk menjaga Akuntabilitas pelaksanaan Manajemen Berbasis sekolah diperlukan adanya standar mutu pendidikan yang terukur secara nasional.
c. Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar siswa yan telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah yan diselenggarakan secara optimal
d. Surat Tanda Lulus (STL) adalah daftar yang memuat nilai hasil ujian nasional yang diberikan pada para siswa yang telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebaai tanda sertifikasi kelulusan.
2. Tujuan Ujian Nasional untuk :
Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Fungsi Ujian Nasional sebagai :
a. Pemetaan mutu program dan / atau satuan pendidikan.
b. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c. Penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
d. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
D. Ruang Lingkup Ujian Nasional
Berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang tersurat pada penjelasan teknis Ujian Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah tahun Pelajaran 2010-2011 adalah sebagai berikut:
1. Peserta Ujian Nasional
Peserta UN adalah siswa yang telah duduk di kelas IX dan memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
2. Sekolah Penyelenggara
Sekolah/madrasah yang memiliki peserta minimal 20 peserta didik dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
3. Penyelenggara UN
a. Mata Pelajaran Ujian Tertulis Nasional
1) Bahasa Indonesia
2) Bahasa Inggris
3) Matematika
4) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
b. Mata Pelajaran Ujian Tertulis Sekolah
1) Bahasa Indonesia
2) Bahasa Inggris
3) Matematika
4) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
5) PPKn
6) IPS
7) Bahasa Sunda
8) TIK
9) Seni Budaya
10) Qur’an Hadits
11) Fikih
12) Akidah Akhlak
13) Sejarah Kebudayaan Islam
14) Bahasa Arab
c. Mata Pelajaran Ujian Praktek Sekolah (UPS)
1) Seni Budaya
2) Penjaskes
3) Bahasa Inggris
4) TIK
5) Qur’an Hadits
6) Fikih
7) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
8) Bahasa Arab
9) Basa Sunda
10) Bahasa Indonesia
d. Waktu Pelaksanaan Ujian
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010-2011 dilaksanakan dua kali.
1. Ujian Sekolah (tertulis dan praktik) Utama : ……… April 2011
2. Ujian Sekolah (tertulis dan praktik) Susulan : ……… April 2011
3. Ujian Nasional Utama : 25 – 28 April 2011
4. Ujian Nasional Susulan : 3 – 6 Mei 2011
Jadwal Pelaksanaan ujian sekolah diatur lebih lanjut oleh masing – masing sekolah penyelenggara. Jadwal Ujian Nasional sesuai dengan Peraturan Mendiknas nomor ; 380/423.7/Disdik tahun 2009 sebagai berikut :
E. Sasaran Ujian Nasional
1. Proses dan hasil belajar siswa, mencakup aspek : intelektual, pemahaman, perana, sintesis, analisis, dan evaluasi
2. Seluruh program sekolah, terutama bagi siswa kelas tertinggi yang menentukan lulus tidaknya siswa pada jenjang pendidikan dasar
3. Buku raport, daftar Nilai UN, Ijazah dan STL bagi siswa yang dinyatakan lulus
4. Perhitungan nilai disesuaikan dengan penjelasan Teknis Pelaksanaan Ujian Akhir Nasional dan Dikmenum
5. Jumlah peserta Ujian Nasional (UN) MTs Assasul Islamiyah tahun pelajaran 2010-2011 dapat dilihat pada table berikut:
JUMLAH PESERTA UN TAHUN PELAJARAN 2010-2011
No Ruang Jumlah Peserta Jumlah Keterangan
L P
1 I
2 II
3 III
4 IV
5 V
6 VI
F. Sistematika Penyusunan Pedoman Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010-2011 adalah sebagai berikut :
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Landasan Penyelenggaraan Ujian Nasional
C. Tujuan
D. Sasaran
E. Metode Penyusunan Program
F. Sistematika Penyusunan Program
BAB I I ORGANISASI PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
A. Pembentukan Panitia Ujian Nasional
B. Struktur Organisasi Panitia Penyelenggaraan Ujian Nasional
C. Pembagian Tugas Panitia Penyelenggaraan Ujian Nasional
BAB III PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
A. Persiapan Umum
B. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
C. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah
D. Pelaksanaan Ujian
E. Sistem Pengawasan Ujian
F. Tata Tertib Peserta
G. Pemeriksaan Hasil Ujian
H. Kelulusan
I. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
BAB IV PEMBIAYAAN
A. Sumber Biaya
B. Rencana Anggaran
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN – LAMPIRAN
BAB 2
PENGORGANISASIAN
Pada bab ini akan kami uraikan tentang organigram kepanitiaan, susunan panitia, dan pembagian tugas dari semua kepanitiaan UN tahun pelajaran 2010-2011.
A. Organigram Panitia UN
B. Susunan Panitia
Susunan Panitia UN MTs Assasul Islamiyah tahun pelajaran 2010-2011 sebagai berikut:
Ketua : …………………….
Sekretaris : ……………………..
Bendahara : …………………
Anggota : 1. ……………………..
3. ………………..
4. ………………..
C. Rincian Tugas Panitia UN
1. Ketua (……………………)
a. Penanggung jawab atas ujian nasional
b. Membentuk kelompok kerja penyelenggara ujian nasional
c. Mengontrol tugas kelompok penyelenggara
d. Mengontrol pelaksanaan ujian nasional
e. Mengikuti rapat ujian nasional ke rayon
2. Sekretaris (…………….)
a. Mempersiapkan program kerja ujian nasional
b. Mempersiapkan administrasi umum
c. Mempersiapkan administrasi ujian nasional
d. Membuat laporan pelaksanaan ujian nasional
e. Menampung nilai hasil ujian nasional
f. Menghimpun nilai hasil ujian nasional pada daftar kolektif nilai
3. Bendahara (………………………..)
a. Membantu ketua dan merencanakan biaya
b. Menguasahakan biaya ujian nasional
c. Membantu dalam pelaksanaan ujian nasional
4. Anggota (……………………….)
a. Menggandakan naskah yang telah diketik
b. Menghitung naskah setiap ruangan
c. Menyusun naskah sesuai dengan jadwal
d. Menata ruang ujian nasional yang akan digunakan untuk pemasangan nomor peserta di atas meja, denah tempat duduk daftar siswa tiap ruangan
e. Menyerahkan hasil kerja peserta kepada pemeriksa beserta daftar nilai, daya serap analisis soal dan kunci jawaban
f. Menampung naskah ujian praktek dan ujian tulis utama
g. Mengamankan naskah dan menghimpun naskah untuk dibukukan sebagai arsip
h. Mengepak naskah soal yang telah digandakan
i. Membuat nomor kode pada etiket soal j.Membagikan kartu peserta ujian
5. Anggota (……………………)
a. Menata ruang ujian yang akan digunakan ujian, menempel nomor peserta pada meja, denah tempat duduk, meja pengawas, menempelkan nomor peserta pada kaca.
b. Mengetik naskah soal
c. Menggandakan naskah soal yang telah diketik
d. Menyediakan soal ujian yang akan digunakan sesuai dengan ruangan
e. Menyimpan dan membereskan soal yang telah dipakai di tempat yang aman
f. Membereskan atau menyimpan perlengkapan ujian yang telah dipakai
g. Memeriksa naskah ujian praktek dan ujian tulis dan standar kompetensi sesuai dengan petunjuk
h. Memeriksa naskah soal yang telah diketik
BAB III
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2009/2010
A. Persiapan Umum
1. Pembentukan Kelompok Kerja Penyelenggara (KKP) ujian nasional tahun pelajaran 2010/2011 oleh kepala sekolah Tugas – tugas kelompok kerja penyelenggara ujian nasional adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan soal ujian
b. Memeriksa sampul ujian nasional yang berisi lembar soal, lembar jawaban, daftar hadir, daftar nilai dan berita acara penyelenggara ujian
c. Melaksanakan ujian nasional dan menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran pelaksanaannya
d. Menerima daftar kolektif nilai ujian nasional sebagai penentu kelulusan
e. Menyusun daftar peserta yang lulus atau tidak lulus dan menyampaikan laporan kepada panitia rayon
f. Membuat laporan penyelenggaraan ujian kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten dan Peanitia Rayon
2. Penyusunan jadwal kegiatan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2010/2011
Penyusunan jadwal kegiatan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2010/2011 Untuk memperlancar dalam penyelenggaraan Ujian Nasional perlu adanya jadwal kegiatan yang terinci sebagai acuan atau pedoman
3. Penyusunan admininstrasi Kegiatan Ujian agar terlaksan dengan baik harus ditunjang administrasi yang lengkap, adapun administrasi pelaksanaan ujian nasional meliputi :
a. Administrasi Umum
1) Surat Keputusan pembentukanKelompok Kerja Penyelenggara Ujian Nasional
2) Susunan Kelompok Kerja Penyelenggara
3) Jadwal Kegiatan pelaksanaan UN
4) Daftar pembagian tugas kelompok kerja
5) Daftar peserta UN
6) Daftar rekapitulasi peserta UN
7) Album photo
8) Daftar peserta tiap ruang
9) Kartu peserta UN
10) Tata tertib peserta UN
11) Tata tertib pengawas UN
12) Rincian tugas pengawas UN
13) Nomor tempat duduk
14) Nomor peserta tiap ruang
15) Denah tempat duduk peserta UN
16) Blangko surat izin masuk bagi peserta yang terlambat
17) Blangko daftar pserta UN
18) Blanko daftar pserta yang tidak hadir
19) Surat pernyataan menjaga kerahasiaan
20) Daftar hadir pengawas
21) Berita acara penyerahan naskah ujian
22) Berita acara penerimaan naskah ujian
23) Denah tempat pelaksanaan ujian
24) Catatan kejadian penting selama ujian
25) Analisis soal
26) Surat Tugas
27) Laporan hasil ujian
28) Rencana pembiayaan
29) Arsip surat – surat
30) Daftar penyerahan ijazah
b. Administrasi Khusus
1) Daftar pelaksanaan ujian praktek
2) Daftar penyusunan naskah ujian nasional praktek
3) Daftar penyusunan ujian tulis
4) Blangko standar komptensi
5) Kartu soal
6) Daftar penguji ujian praktek
7) Daftar pemeriksa ujian tulis
8) Jadwal ujian praktek
9) Blangko daftar nilai ujian praktek
9) Blangko daftar nilai ujian praktek
10) Blangko daftar nilai ujian tulis
11) Blangko daftar hadir peserta ujian
12) Blangko berita acara penyelenggaraan ujian
13) Blangko daftar hadir pserta ujian tiap ruang
14) Blangko LJK ujian
15) Kartu peserta ujian
16) Daftar pengawas silang
17) Daftar pengawas silang dari MTs Assasul Islamiyah
18) Jadwal ujian tulis utama
19) Jadwal ujian tulis susulan
20) Blangko sampul soal
21) Blangko nomor kode sampul soal
22) Daftar kelompok kerja
B. Bahan Ujian Nasional
1. Penyusunan kisi – kisi soal Penyusunan UN tingkat pusat menyusun kisi – kisi soal berdasarkan SKL, dengan langkah – langkah sebagai berikut :
a. Mengidentifikasi SKL mata pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan pada kurikulum 1994, 2004, dan standar isi (SI) sesuai dengan Permendiknas nomor 22 dan 23 tahun 2006
b. Menentukan SKL irisan dari ketiga dokumen tersebut untuk dijadikan sebagai SKLUN tahun pelajaran 2010/2011.
c. Menyusun kisi – kisi soal berdasarkan SKLUN tahun pelajaran 2010/2011 dengan melibatkan dosen, guru dan pakar penilaian pendidikan
d. Melakukan validitasi kisi-kisi soal tahun pelajaran 2010/2011 dengan meibatkan dosen, guru dan pakar penilaian pendidikan.
e. Mengusulkan kisi – kisi soal tahun pelajaran 2010/2011 kepada Mendiknas untuk ditetapkan sebagai lampiran Permendiknas tahun pelajaran 2010/2011.
2. Penyiapan Bahan UN
a. Penyelanggara UN tingkat pusat membuat master copy naskah soal dengan langkah – langkah sebagai berikut:
1) Mengidentifikasi dan memilih butir – butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi – kisi soal UN tahun pelajaran 2010/2011.
2) Merakit naskah soal UN dengan memperhatikan sebaran tingkat kesukaran soal
3) Menentukan paket – paket naskah soal UN dengan mempertimbangkan kesetaraan antar paket
4) Memriksa paket – paket naskah soal UN dari segi kesetaraan tingkat kesukaran, mutu dan validitas
5) Menata perwajahan (layout) paket naskah soal UN
6) Memberi kode pada master naskah soal UN
7) Menggandakan dan mengepak master naskah soal UN untuk dikirim ke provinsi
8) Menggandakan bahan UN bahasa inggris listening comprehension yang terdiri dari atas naskah soal, kaset dan petunjuk pengguanaannya
b. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN untuk masing – masing satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Matematika 40 120 menit
3 Bahasa Inggris 50 120 menit
4 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 40 120 menit
c. Pengiriman Master Copy Naskah Soal UN
1) Penyelenggaraan UN tingkat pusat mengirimkan master copy naskah soal ke penyelenggara UN tingkat propinsi di percetakan yang ditunjuk untuk mencetak naskah soal yang serah terimanya disertai berita acara.
2) Penyelenggara UN tingkat provinsi menerima dan memeriksa master copy naskah soal dari penyelenggara UN tingkat pusat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Mengecek jumlah master copy sesuai dengan rincian mata pelajaran yang diujikan
b. Mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa dan menyimpan di tempat yang aman dan rahasia
c. Mengisi dan menandatangani berita acara serah terima dengan saksi dari Dinas Provinsi, Kanwil Departemen Agama dan TPI
3. Penggandaan Bahan UN
a. Penetapan perusahaan percetakan
1) Penyelenggaraan UN tingkat pusat menetapkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan
2) Penetapan perusahaan percetakan bahan UN sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan kriteria yang ditetapkan oleh BSNP
b. Percetakan dan Pengamanan Bahan UN
1) Penyelenggaraan UN tingkat provinsi atau perusahaan percetakan tidak dibenarkan melakukan penelaahan soal, editing, pengetikan ulang naskah soal, maupun mengubah layout, termasuk mengatur tata letak gambar.
2) Perusahaan percetakan melakukan pencetakan bahan UN dengan ketentuan
3) Perusahaan percetakan dengan pengawasan penyelenggara UN tingkat provinsi memasukan bahan UN ke dalam amplop. Bahan UN terdiri dari naskah soal, LJUN, daftar hadir dan berita acara pelaksanaan UN
4) Pengamplopan bahan UN utama dan UN susulan dibuat secara terpisah yang masing – masing diberi kode tersendiri.
5) Hasil cetakan dimasukkan ke dalam amplop dengan prosedur sebagai berikut :
 Naskah soal UN terdiri dari 10 eksemplar paket A dan 10 eksemplar paket B yang dimasukkan ke dalam amplop naskah soal per mata pelajaran per ruang ujian, untuk ruang yang jumlahn siswanya kurang dari 20 orang jumlah naskah soal disesuaikan
 Setiap paket mata pelajaran diberi kode pakert yang berbeda, yaitu paket A dan paket B
 LJUN sejumlah 20 eksemplar, blangko daftar hadir sejumlah 3 lembar, dan berita acara sejumlah 3 lembar dimasukan ke dalam amplop LJUN per mata pelajaran, per ruang ujian •Naskah soal UN dan LJUN cadangan masing – masing sebanyak 10 eksemplar yang terdiri dari 5 eksemplar paket A dan 5 eksemplar paket B, dimasukan dalam amplop naskah soal UN cadangan dan dilak
 Sekolah / madrasah penyelenggara UN yang memiliki kurang dari 10 ruang UN, diberi 1 (satu ) amplop cadangan setiap kelipatan 10 ruang UN dengan pembulatan ke atas.
 Amplop naskah soal UN, amplop LJUN, dan amplop cadangan untuk setiap sekolah penyelenggara UN dimasukkan ke dalam dus dan dipak
 Setiap amplop yang telah diisi bahan ujian ditutup rapat dengan dilak
6) Perusahaan percetakan bersama penyelangggara UN tingkat provinsi segera melakukan pemusnahan bahan UN yang tidak diperlukan atau rusak, disaksikan oleh aparat keamanan dan TPI tingkat provinsi dilengkapi dengan berita acara pemusnahan
7) Perusahaan percetakan menyimpan file /plate cetak yang telah digunakan di tempat yang aman, kemudian bersama penyelenggara UN tingkat provinsi memusnahkan film / plate tersebut sebulan setelah penyelenggaraan UN, dilengkapi dengan berita acara pemusnahan
8) Naskah bahan UN yang tel;ah dicetak dan dipak sesuai dngan kebutuhan disimpan dalam gudang yang aman
c. Distribusi bahan UN
1) Perusahaan percetakan mendistribusikan bahan UN kepada penyelenggara UN kabupaten / kota di bawah pengawasan penyelenggaraan UN tingkat provinsi dan TPI tingkat provinsi dilengkaip dengan berita acara serah terima. Jadwal pendistribusian bahan UN dilaksanakan sedekat mungkin dengan hari pelaksanaan ujian
2) Penyelenggaraan UN tingkat kabupaten /kota menentukan tempat penyimpanan bahan UN sebelum diserahkan ke satuan pendidikan penyelenggara UN
3) Penyenyelenggara UN tingkat kabupaten / kota menyampaikan bahan UN sekolah/madrasah penyelenggara UN, yang dilakukan setiap hari sesuai dengan jadwal UN, dilengkapi dengan berita acara serah terima
4) Setiap proses serah terima dan pengiriman bahan UN ke penyelenggara UN tingkat kabupaten / kota dan ke sekolah penyelenggara UN dikawal oleh aparat tingkat kabupaten / kota dan ke sekolah penyelenggara UN dikawal oleh aparat keamanan
C. Pelaksanaan Ujian Nasional
1. Jadwal UN
a. UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN utama dan UN susulan
b. UN susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
c. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut :
No Hari / Tanggal Waktu Mata Pelarajan
1 UN Utama : Senin , 25 April 2011
UN Susulan : Senin, 3 Mei 2011 08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
2 UN Utama : Senin , 26 April 2011
UN Susulan : Senin, 4 Mei 2011 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
3 UN Utama : Senin , 27 April 2011
UN Susulan : Senin, 5 Mei 2011 08.00 – 10.00 Matematika
4 UN Utama : Senin , 28 April 2011
UN Susulan : Senin, 6 Mei 2011 08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan Alam
2. Penetapan waktu pengumuman hasil
a. Pengumuman hasil UN dilakukan secra serentak di sekolah penyelenggara
b. Waktu pengumuman hasil UN SMP selambat – lambatnya minggu kedua bulan Juni 2011
3. Ruang UN Sekolah penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk UN
b. Ruang kelas yang digunakan paling banyak 20 peserta sesuai dengan denah ruang UN dan 1 meja pengawas UN
c. Setiap meja diberi nomor dan photo peserta UN
d. Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN
e. Setiap ruang UN disediakan lak / segel
f. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang UN
g. Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut :
1) Satu bangku untuk satu orang peserta UN
2) Jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 meter
3) Penempatan peserta UN disesuaikan dengan nomor urutan nomor peserta UN (lihat gambar contoh denah ruang UN)
Denah Tempat Duduk
4. Pengawas ruang UN
a. Perguruan Tinggi menetapkan pengawas ruang UN di satuan pendidikan SMA,dan SMK berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag kabupaten/kota sebagai penyelenggara UN tingkat Kabupaten / Kota.
b. Penyelenggara tingkat Kabupaten / Kota menetapkan pengawas ruang UN di satuan pendidikan SMP, MTs, SMPLB dan SMALB.
c. Pengawas ruang UN adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
d. Pengawas ruang UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
e. pengawas ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45
menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
f.. Pengawas ruang UN tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
g. Penempatan pengawas ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antar sekolah/madrasah
h.. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN.
i. Apabila jumlah pengawas dari madrasah tidak mencukupi dapat dilakukan silang murni antar sekolah.
j. Prosedur pengawasan UN dan tata tertib pengawas ruang UN
1. Persiapan UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c. Pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJUN, amplop LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4) membacakan tata tertib UN;
5) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6) membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
8) setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9) membagikan naskah soal secara acak kepada peserta UN untuk setiap mata pelajaran;
10) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e. Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah di lem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
5. Tata Tertib Peserta UN
1) Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2) Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3) Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah.
4) Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5) Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6) Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7) Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8) Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9) Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10) Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11) Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12) Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13) Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14) Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15) Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
D. Pelaksanaan Ujian Sekolah
1. Ujian Tertulis Ujian sekolah tulis dilaksanakan setalah Ujian nasional. Jadwal ujian secara rinci diatur oleh masing – masing sekolah. Namun demikian sebagai acuan, dapat digunakan jadwal sebagai berikut :
JADWAL UJIAN SEKOLAH MTs TAHUN PELAJARAN 2010/2011
No Hari / Tanggal Waktu Mata Pelarajan
1
2
3
4
2. Ujian Praktik Jadwal ujian praktek diatur oleh sekolah dengan memanfaatkan hari – hari kosong pada minggu yang sama dengan jadwal ujian sekolah tertulis, atau hari – hari lain sebelum atau sesudah jadwal pelaksanaan ujian sekolah tertulis
JADWAL UJIAN SEKOLAH PRAKTIK TAHUN PELAJARAN 2010/2011
No Hari / Tanggal Waktu Mata Pelajaran Penguji Ket
1 Bahasa Indonesia Yuyum Damayanti, S.Pd
2 Bahasa Inggris Yopi Suhaerdi, S.Pd
3 Bahasa Arab Zenal Abidin, S.Pd.I
4 Penjaskes Isnan Awaludin , S.Pd
5 TIK A. Syaiful, S.Komp
6 Qur’an Hadits Aisyah , S.Pd.I
7 Seni Budaya Ina Risnawati, S.Pt
8 Fikih Aisyah, S.Pd.I
9 Basa Sunda M. Ridwan
10 IPA Drs. Umardjiko, MM
E. Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional
1. Pengumpulan hasil ujian
a. Ketua Penyelenggara UN mengumpulkan amplop LJUN yang telah dilak oleh pengawas ruang UN
b. Ketua Penyelenggara UN mengirimkan LJUN ke penyelenggara UN tingkat kabupaten disertai dengan berita acara serah terima
c. Penyelenggara UN tingkat kabupaten / kota memeriksa kesesuaian jumlah amplok yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN.
d. Pengiriman LJUN SMP,MTs, SMPLB dan SMALB dari Penyelebggara UN Tingkat Kabupaten / Kota ke Dinas Pendidikan Provinsi paling lambat tanggal 28 April 2011
e. Perguruan Tinggi dan Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah amplok yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan penyelenggara UN dari setiap kabupaten/kota.
2. Pengolahan hasil ujian
a. Perguruan Tinggi negeri memindai LJUN SMA, MA dan SMK serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
2. Dinas Pendidikan Provinsi memindai LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
3. Perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan Provinsi melakukan validasi hasil pemindaian seluruh mata pelajaran setiap peserta UN;
4. Pengiriman hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 3 Mei 2011 untuk SMA, MA, dan SMK; tanggal 17 Mei 2011 untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB.
5. Penskoran dilakukan apabila seluruh hasil pemindaian telah terkumpul;
6. Hasil penskoran didistribusikan ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi disertai berita acara;
7. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN;
8. DKHUN dikirim ke sekolah/madrasah melalui Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara;
9. Sekolah/madrasah berdasarkan DKHUN mengumumkan hasil UN;
10.Penyelenggara UN Tingkat Pusat mencetak DKHUN untuk Sekolah Indonesia di luar negeri.
F. Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional
G. Kelulusan Ujian Nasional
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
4. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6. Skala yang digunakan pada nilai S/M, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh.
7. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua decimal, apabila decimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
9. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
10.Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan
H. Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan
1. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh setiap penyelenggara UN tingkat pusat, propinsi, kabupaten serta sekolah penyelenggara UN sesuai dengan tugas dan kewenangannya
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat melakukan uji petik pelaksanaan UN di sejumlah satuan pendidikan.
H. Biaya Penyelenggaraan Ujian Nasional
1. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
2. Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat satuan pendidikan mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. Pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2. Pengisian kartu peserta UN;
3. Pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4. Pengiriman LJUN ke kabupaten/kota;
5. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan UN;
6. Pengadaan bahan pendukung UN;
7. Pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan penyelenggara UN; dan
8. Penyusunan dan pengiriman laporan.
I. Sanksi
1. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam berita acara.
2. Pengawas ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN berikutnya.
3. Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
4. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
5. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
BAB IV
RENCANA BIAYA UJIAN NASIONAL / UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2009/2010
No Uraian Kegiatan Jumlah
BAB V
PENUTUP
Dengan Program Kerja Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010 di sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Darma diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan Ujian Nasional dengan baik Program kerja ini selain digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Ujian Nasional, mudah– mudahan dapat meningkatkan kinerja para pelaksana Ujian Nasional secara profesional Dalam penyusunan program kerja ini, kami menyadari masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi penyempurnaan kerja berikutnya.
Akhirnya semoga program kerja ini bermanfaat bagi kita semua terutama dalam peningkatan mutu pendidikan

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

Sabtu, 17 Maret 2012

DATA UJIAN NASIONAL 2011 2012 ENTRI DATA UJIAN NASIONAL

 ndataan Dikdas Online

Entry Data UAN 2011-2012

entyry data online peserta uan
Mulai Kemarin, tepatnya tanggal 14 Desember 2011, kami mendapat sosialisasi mengenai pendataan peserta UAN 2011 mulai dari SD/SMP/SMA maupun SMK dari Team ICT Provinsi Jawa Tengah yang bertempat di Aula Dinas Kab. Brebes.
Adapun hasil yang kami peroleh dari sosialisasi tersebut adalah:
1. Pendataan Peserta UAN yang dilakukan secara langsung / Online harus sudah dilakukan dan paling akhir adalah hari Ahad, 25 Desember 2011
2. Pada tanggal 26 s.d 31 akan dilakukan pencetakan dari provinsi yang kemudian pada
3. tanggal 1 Januari 2012 akan didistribusikan kesekolah yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi.
4. Untuk dapat melakukan pengentryan data memerlukan data siswa berupa SKHUN SD jika SMP. dibutuhkannya skhun ini adalah untuk memasukkan no peserta yang kemudian nama peserta yang dimaksud akan otomatis muncul tanpa perlu repot mengetik terlalu banyak.
Bagi operator yang sudah pernah melakukan peng-entry-an data online tahun laluini mungkin sudah tidak asing lagi. namun ada sedikit perbedaan tampilan dan cara kerja pada web http://data.pdkjateng.go.id namun tidak begitu sulit dan mudah di ikuti.
demikian sedikit informasi semoga berguna.
Selamat Bekerja.

 

Artikel Terkait

Kamis, 15 Maret 2012

rekomendasi


YAYASAN MAMBAUL ULUM JATINEGARA TEGAL
MTs MAMBAUL ULUM JATINEGARA TEGAL
Alamat: Jalan TVRI Jatinegara Tegal
 



Surat Rekomendasi
Nomor : 028/037/III/2012


Yang bertanda  tangan dibawah ini kepala Madrasah Mambaul Ulum Jatinegara Kabupaten Tegal memberikan rekomendasi kepada siswa kelas Sembilan untuk mengadakan Study Tour  sebagai study ahir semester yang bertempat di Pantai Widuri Pemalang. Untuk itu dimohon kepada pengelola Pantai Widuri untuk memberikan keringanan kepada siswa kami berkaitan dengan tiket masuk.
Demikian surat rekomendasi dari kami, atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Jatinegara, 14 Maret 2012

Kepala Madrasah




MOH. SUGENG,S.Pd.

Selasa, 13 Maret 2012

download aplikasi counver video

Cara cepat dan mudah merubah format video ke format 3gp

Seperti sudah kita ketahui format video 3gp adalah format video yang banyak digunakan pada semua jenis ponsel (hampir semua ponsel baik lama atau baru mendukung format 3gp ini). Salah satu keuntungan dari format video 3gp ini adalah ukuran filenya yang relatif kecil dibandingkan format video lain, jadi kita bisa menyimpan lebih banyak file film atau video klip dalam format 3gp ini.
Untuk merubah format video ke dalam format 3gp saat ini cukup mudah, karena ada banyak program yang mampu merubah video ke format 3gp, salah satu program tersebut adalah AllConverter to 3GP. AllConverter to 3GP adalah program freeware (gratisan) yang  berfungsi merubah segala format video ke dalam format 3GP.
Penggunaan program AllConverter to 3GP ini sangat mudah karena kita hanya perlu menentukan file video yang akan kita rubah melalui tombol VIDEO dan untuk merubahnya kita tinggal mengklik tombol CONVERT.
Otomatis proses convert akan berjalan, dan file video hasilnya (dalam format .3gp) dapat dilihat di folder yang sama dengan file asli atau sumbernya. Langkah berikutnya kita tinggal mengcopy file tersebut ke ponsel dan memutarnya.
Untuk mendownload AllConverter to 3GP dapat dilihat di Freeware atau Software Download.
Bookmark and Share

:, , ,

3 komentar:

3 Responses to “Cara cepat dan mudah merubah format video ke format 3gp”

  1. 1
    travel Says:
    info menarik mas krna mang mo nnton video di nokia symbian. thanks ya. o y mas skli2 senggol donk mengenai nokia symbian.
  2. 2
    putri Says:
    terima kasih membantu sekali ..
  3. 3
    yoyo saputra Says:
    terima kasih bgt ya………
    krn mas saya ngax perlu ke warnet lagi nonton video,,,,,,,,,,,,

Leave a Reply






Minggu, 11 Maret 2012

DOWNLOAD APLIKASI KOMPAS UNTUK HP



Matur Nuwun Mpun Purun Mampir Teng Blog Iki ....

Selamat Datang Di Blog MIP-EX

Rabu, 03 November 2010

DOWNLOAD APLIKASI KOMPAS UNTUK HP


Aplikasi ini mungkin sedikit banyaknya berguna buat kamu yang lagi bepergian. Lumayan...daripada nenteng-nenteng KOMPAS...nambahin bawaan...heheheheheh....
Buat kamu yang mungkin butuh aplikasi KOMPAS untuk HP ini, bisa kamu download
=DISINI=
Aplikasi ini berbentuk file compass.jar  jadi kalau kamu sudah download filenya, kamu tinggal copy ke Memoru HP kamu. Setelah itu, cari di HP lewat aplikasi File Manager atau sejenisnya, pilih file compass.jar tersebut dan otomatis akan menginstal sendiri. Selamat mencoba.....
Thanks 4shared...... by : sagat

download alquran digital


Add saya di facebook, search "Thee Breesix Personeel"

DOWNLOAD ALQUR'AN DIGITAL 2.1

Jika sobat seorang muslim tentu harus sering-seringlah membaca Alqur'an apalagi sbentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan, nah untuk membaca Alqur'an itu sendiri sekarang sudah melalui banyak media, mulai dari online, calculator Alqur'an, dan juga software gratis Alquran digital yang akan saya share sekarang ini.

Fitur yang ada di Alquran digital ini:
  • Menampilkan ayat-ayat Alquran dalam tulisan arab dan terjemahan ke dalam bahasa indonesia
  • Melakukan pencarian kata dalam terjemahan
  • Membuat bookmark dari ayat-ayat yang di inginkan
  • Di sediakan index menurut topix
  • Menampilkan catatan kaki dari Alqur'an terjemahan departement agama RI
  • Asbabunnuzul (sebab turunya ayat) Surat Albaqarah dan juz 30
  • Ayat dalam tulisan ayat dan terjemahanya bisa di copy ke dalam program lain seperti Ms.Word
Jika sobat ingin download klik link di bawah ini, Size 9.52 MB
Download AlQur'an Digital